Pasal 92 mengatur mengenai susunan dan jumlah keanggotaan lembaga pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220. Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mencocokkan dan meneliti data pemilih secara langsung.
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.