Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Gambar ilustrasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220.


 

Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017


 

Pasal 201 ayat (8) menyebutkan bahwa:

Data Pemilih diperbarui secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan memanfaatkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan sumber data lain yang sah. Kegiatan ini bertujuan untuk:


 

  • Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
  • Menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
  • Memperbaiki data pemilih yang mengalami perubahan identitas.
  • Menjaga akurasi dan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.


 

Peran Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan:


 

  • Tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya.
  • Tidak terdapat data ganda atau data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
  • Proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya