Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220.
Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 201 ayat (8) menyebutkan bahwa:
Data Pemilih diperbarui secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan memanfaatkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan sumber data lain yang sah. Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
- Menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
- Memperbaiki data pemilih yang mengalami perubahan identitas.
- Menjaga akurasi dan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Peran Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan:
- Tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya.
- Tidak terdapat data ganda atau data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
- Proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya