Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan penyelenggaraan Pemilu: “dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Sejak tahun 2019, Indonesia melaksanakan pemilu secara serentak dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota pada waktu yang sama.
Politik uang bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman bagi masa depan demokrasi. Setiap suara memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada sejumlah uang atau pemberian sesaat. Mari jaga integritas dan gunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab.