Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Pasal 92 mengatur mengenai susunan dan jumlah keanggotaan lembaga pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Jumlah anggota pada setiap tingkatan berbeda-beda, yaitu Bawaslu RI berjumlah 5 orang, Bawaslu Provinsi berjumlah 5 atau 7 orang, Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 atau 5 orang, serta Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 orang. Selain itu, Panwaslu Kelurahan/Desa terdiri atas 1 orang untuk setiap kelurahan atau desa, Panwaslu Luar Negeri berjumlah 3 orang, dan Pengawas TPS berjumlah 1 orang pada setiap TPS.
Pasal ini juga menegaskan bahwa setiap lembaga pengawas terdiri atas seorang ketua yang merangkap sebagai anggota bersama anggota lainnya. Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri dipilih dari dan oleh anggota masing-masing lembaga secara demokratis.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa struktur pengawasan Pemilu dibangun secara berjenjang dan terorganisasi hingga tingkat paling bawah, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dalam menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya