Verifikasi parpol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Verifikasi parpol
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan harus selesai paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 178 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan:
“Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Selain itu, jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jika Mengacu pada Pemilu 2029
Apabila hari pemungutan suara Pemilu 2029 dilaksanakan sekitar Februari 2029, maka:
- Pendaftaran partai politik diperkirakan dimulai sekitar Agustus–September 2027.
- Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual diperkirakan berlangsung sepanjang akhir 2027 hingga 2028.
- Seluruh proses verifikasi harus selesai paling lambat sekitar Desember 2027 (14 bulan sebelum pemungutan suara). Namun jadwal resmi akan ditetapkan melalui PKPU yang diterbitkan KPU.
Peran Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya