Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) dilaksanakan pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu atau Pemilihan.
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mencocokkan dan meneliti data pemilih secara langsung. Pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
Untuk Pemilu 2029, jadwal pasti pelaksanaan Coklit belum ditetapkan karena menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2029.
Tujuan Coklit
✅ Memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar.
✅ Memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai.
✅ Mencoret pemilih yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat.
✅ Memasukkan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat.
Peran Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Mengawasi pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.
- Memastikan seluruh pemilih dicoklit sesuai prosedur.
- Mencegah pemilih memenuhi syarat tidak terdaftar.
- Memberikan saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya