Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan wilayah yang menjadi dasar dalam penentuan perwakilan masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya. Kabupaten Pidie Jaya memiliki 4 Dapil dengan total 25 kursi DPRK, yang terbagi sebagai berikut:
Pemilu adalah momentum penting dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, pemilu yang berkualitas tidak hanya bergantung pada aturan dan penyelenggaraan yang baik, tetapi juga pada kesadaran setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Kabupaten Pidie Jaya memiliki 222 desa (gampong) yang tersebar di 8 kecamatan. Data ini tercantum pada halaman resmi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan publikasi statistik BPS Kabupaten Pidie Jaya. Pembagian desa per kecamatan adalah
Panwaslu Kecamatan merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan antara lain:
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.