Dalam penyelenggaraan pemilu, Verfak (Verifikasi Faktual) dan pemutakhiran data partai politik memiliki peran penting untuk memastikan data partai politik benar dan sesuai ketentuan.
Verfak partai politik (verifikasi faktual partai politik) adalah proses pemeriksaan langsung terhadap kebenaran data dan persyaratan partai politik untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta profesionalisme aparatur kesekretariatan, Staf PNS Angkatan 6 di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Kesekretariatan Bawaslu Tahun 2026 Gelombang I yang diselenggarakan oleh Badan Pengawa
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak lagi berlaku karena dinilai inkonstitusional.