Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220. Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mencocokkan dan meneliti data pemilih secara langsung.
Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keterbukaan informasi publik, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik”.