Lompat ke isi utama
Berita
Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota
humas
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan. 
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
humas
Pasal 92 mengatur mengenai susunan dan jumlah keanggotaan lembaga pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
humas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220. Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 
Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) dilaksanakan pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu atau Pemilihan.
humas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU dengan mencocokkan dan meneliti data pemilih secara langsung.