Sebelum tahapan Pemilu resmi dimulai, Bawaslu tetap memiliki sejumlah kegiatan persiapan dan pengawasan awal. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan penyelenggaraan Pemilu: “dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Sejak tahun 2019, Indonesia melaksanakan pemilu secara serentak dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota pada waktu yang sama.