Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
|
Keterbukaan informasi publik merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Apabila pemohon informasi merasa tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan yang diberikan oleh PPID, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis atau surat keputusan PPID mengenai penolakan permohonan informasi publik. Selanjutnya, pemohon dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui surat, telepon, faksimile, maupun datang langsung ke layanan PPID. Setelah pengajuan diterima, pemohon akan memperoleh tanda bukti sebagai bentuk legalitas proses keberatan. Atasan PPID kemudian memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerjasejak keberatan diterima.
Melalui mekanisme ini, diharapkan pelayanan informasi publik semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Apabila penyelesaian keberatan belum memenuhi harapan pemohon, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku di Komisi Informasi.
#PPID #KeterbukaanInformasiPublik #PelayananInformasi #Transparansi #Akuntabilitas #InformasiPublik
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Bawaslu Pidie Jaya