Tata Cara Pengajuan Informasi Publik di PPID Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya
|
Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui PPID Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengajuan informasi dapat dilakukan secara mudah, baik melalui website PPID, surat, telepon, email, maupun dengan datang langsung ke layanan PPID. Pemohon cukup mengisi formulir permohonan serta melampirkan identitas diri atau dokumen pendukung bagi badan hukum. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh bukti permohonan informasi sebagai tanda bahwa permintaan telah diterima.
Selanjutnya, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan tersebut paling lambat 10 hari kerja. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan disertai pemberitahuan tertulis beserta alasan perpanjangan. Pada akhirnya, pemohon akan menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID apabila permohonan informasi ditolak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari manfaatkan hak memperoleh informasi publik secara bertanggung jawab. Bersama kita wujudkan pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan berintegritas. #SahabatBawaslu
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya