Panwaslu Kecamatan merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan antara lain:
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 92 mengatur mengenai susunan dan jumlah keanggotaan lembaga pengawas Pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemutakhiran data pemilih diatur dalam Pasal 201 sampai dengan Pasal 220. Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017