Sebelum Tahapan Pemilu Apa saja tugas Bawaslu?
|
Sebelum tahapan Pemilu resmi dimulai, Bawaslu tetap memiliki sejumlah kegiatan persiapan dan pengawasan awal. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
Beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan Bawaslu sebelum tahapan Pemilu dimulai antara lain:
- Menyusun strategi dan standar pengawasan
- Menyusun tata laksana pengawasan bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan.
- Menyiapkan pedoman, instrumen, dan metode pengawasan.
- Pemetaan kerawanan Pemilu
- Mengidentifikasi potensi pelanggaran, politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, dan kerawanan lainnya.
- Menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai dasar pencegahan.
- Pencegahan pelanggaran
- Melakukan sosialisasi kepada partai politik, pemerintah daerah, ASN, TNI/Polri, dan masyarakat.
- Mengeluarkan imbauan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
- Koordinasi dengan stakeholder
- Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, media, organisasi masyarakat, dan pemantau Pemilu.
- Memastikan kesiapan regulasi dan dukungan pengawasan.
- Pengawasan persiapan Pemilu
- Mengawasi perencanaan jadwal dan program Pemilu.
- Mengawasi perencanaan pengadaan logistik Pemilu.
- Mengawasi sosialisasi penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.
- Penguatan kapasitas SDM
- Pelatihan dan bimbingan teknis bagi jajaran Bawaslu.
- Penyusunan kebutuhan pengawas adhoc pada saat tahapan dimulai.
- Penguatan partisipasi masyarakat
- Membentuk dan mengembangkan desa pengawasan.
- Pendidikan pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, mahasiswa, dan komunitas masyarakat.