Lompat ke isi utama

Berita

Sebelum Tahapan Pemilu Apa saja tugas Bawaslu?

Sebelum Tahapan Pemilu Apa saja tugas Bawaslu?

Gambar Ilustrasi tugas Bawaslu sebelum tahapan pemilu

Sebelum tahapan Pemilu resmi dimulai, Bawaslu tetap memiliki sejumlah kegiatan persiapan dan pengawasan awal. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.

 

Beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan Bawaslu sebelum tahapan Pemilu dimulai antara lain:
 

  1. Menyusun strategi dan standar pengawasan
    • Menyusun tata laksana pengawasan bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan.
    • Menyiapkan pedoman, instrumen, dan metode pengawasan.
  2. Pemetaan kerawanan Pemilu
    • Mengidentifikasi potensi pelanggaran, politik uang, netralitas ASN/TNI/Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, dan kerawanan lainnya.
    • Menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai dasar pencegahan.
  3. Pencegahan pelanggaran
    • Melakukan sosialisasi kepada partai politik, pemerintah daerah, ASN, TNI/Polri, dan masyarakat.
    • Mengeluarkan imbauan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
  4. Koordinasi dengan stakeholder
    • Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, media, organisasi masyarakat, dan pemantau Pemilu.
    • Memastikan kesiapan regulasi dan dukungan pengawasan.
  5. Pengawasan persiapan Pemilu
    • Mengawasi perencanaan jadwal dan program Pemilu.
    • Mengawasi perencanaan pengadaan logistik Pemilu.
    • Mengawasi sosialisasi penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.
  6. Penguatan kapasitas SDM
    • Pelatihan dan bimbingan teknis bagi jajaran Bawaslu.
    • Penyusunan kebutuhan pengawas adhoc pada saat tahapan dimulai.
  7. Penguatan partisipasi masyarakat
    • Membentuk dan mengembangkan desa pengawasan.
    • Pendidikan pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, mahasiswa, dan komunitas masyarakat.