Kapan Tahapan Pemilu Di Mulai?
|
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan penyelenggaraan Pemilu:
“dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
Tahapan tersebut meliputi: perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan pejabat terpilih.
Jika menggunakan jadwal Pemilu 2029 (hari pemungutan suara diperkirakan pada awal tahun 2029), maka tahapan Pemilu secara hukum harus sudah dimulai sekitar 20 bulan sebelumnya, yaitu sekitar pertengahan tahun 2027. Namun jadwal rinci dan tanggal pasti setiap tahapan akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU.
Dasar hukum:
- Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur jenis tahapan Pemilu.
- Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya