Lompat ke isi utama

Berita

Tugas dan Fungsi Panwaslu Kecamatan

Tugas dan Fungsi Panwaslu Kecamatan

Gambar Ilustrasi

Panwaslu Kecamatan merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan antara lain:

1. Mengawasi Tahapan Pemilu
Melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

2. Mencegah Pelanggaran Pemilu
Melaksanakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan aktif kepada peserta Pemilu, penyelenggara, serta masyarakat.
 

3. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan
Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

4. Mengawasi Netralitas
Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, perangkat desa, dan pihak lain yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu.

5. Membina Jajaran Pengawas di Bawahnya
Melakukan koordinasi, supervisi, dan pembinaan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan.
 

6. Menyampaikan Hasil Pengawasan
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
 

7. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Intinya, Panwaslu Kecamatan berperan sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya