Lompat ke isi utama
Berita
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
humas
Politik uang merupakan praktik yang merusak tatanan demokrasi. Dalam konteks Pemilu, politik uang terjadi ketika kandidat, partai politik, atau tim kampanye memberikan uang atau bentuk materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Pidie Jaya
humas
Pidie Jaya - Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Pidie Jaya. Rabu, 30 Juli 2025
Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Gelar Rapat Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Pidie Jaya, Selasa 29 Juli 2025.
humas
Pidie Jaya - Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Koordinasi Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya ke Disdukcapil Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Baru (PDPB)
humas
Pidie Jaya - Dalam rangka menindaklanjuti proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Rapat Evaluasi Kehumasan Triwulan II Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh
humas
Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti zoom meeting terkait  Rapat Evaluasi Kehumasan Triwulan II yang di laksanakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh. Kamis, 24 Juli 2025.