Bawaslu memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pengawasan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Bawaslu memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pengawasan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu secara terpadu.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan, Bawaslu menerapkan sistem kerja fleksibel (Hybrid Working) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN melalui mekanisme Work From Office
Pemilu yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama. Setiap warga negara, penyelenggara, maupun pihak terkait wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.