KETENTUAN PIDANA PEMILU
|
Pemilu yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama. Setiap warga negara, penyelenggara, maupun pihak terkait wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Melalui carousel ini, mari pahami beberapa ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 491, sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
📌 Memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih.
📌 Tidak mengumumkan atau memperbaiki daftar pemilih sesuai ketentuan.
📌 Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu saat kampanye.
📌 Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.
Mari bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayo Awasi Bersama, Jaga Demokrasi Bermartabat!
#Bawaslu #BawasluPidieJaya #Pemilu #PemiluBerintegritas #PengawasanPartisipatif #Demokrasi #PendidikanPemilih #TolakPelanggaranPemilu #AwasiBersama