Lompat ke isi utama

Berita

📢 Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Sosialisasikan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026

📢 Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Sosialisasikan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026

Gambar ilustrasi surat edaran

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan, Bawaslu menerapkan sistem kerja fleksibel (Hybrid Working) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).


Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital, menghemat penggunaan energi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik tetap optimal. Melalui sistem kerja baru ini, pelaksanaan tugas dilakukan dengan kombinasi kehadiran di kantor dan bekerja dari rumah sesuai kebutuhan organisasi.


Selain itu, kebijakan pendukung juga diterapkan melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pemanfaatan teknologi digital, penghematan energi kantor, serta mendorong penggunaan transportasi umum.


Pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam mengatur proporsi pelaksanaan WFO dan WFH, menyesuaikan kebutuhan organisasi, memastikan target kinerja tercapai, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai.

 

Inti dari kebijakan ini adalah mewujudkan pola kerja yang lebih fleksibel, lebih hemat energi, tetap produktif, dan berbasis digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya