Untuk Menyamakan Persepsi, Panwaslih Pidie Jaya Melaksanakan Kegiatan dengan Sentra Gakkumdu Terkait Penegakkan Hukum Pidana Pemilu
|
Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan - Kabupaten Pidie Jaya Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu terkait Penyamaan Persepsi dalam Penegakkan Hukum Pidana Pemilu Di Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan di Hotel Ananda Meureudu pada, Kamis (01/12/2022).
Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Pidie Jaya Fajri M. Kasem dan didampingi oleh Anggota Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, S.H.,M.H selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K., M.Si dan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diwakili oleh Bramanda Hariansyah, S.H Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum serta Ketua dan Anggota Panwascam Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslih Pidie Jaya Fajri M. Kasem menjelaskan bahwa berbicara mengenai sentra gakkumdu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dalam sebuah peraturan Bawaslu tentang pembentukan sentra gakkumdu yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra gakkumdu untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K., M.Si
AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K., M.Si menambahkan, Laporan maupun temuan akan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian hukum. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka penguatan kapasitas dan saling memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi diantara kita sebagai sentra gakkumdu di tingkat kabupaten sebagai penindak terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Lanjut Dodon Priyambodo, Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dan mengajak kepada seluruh peserta baik yang terlibat dalam sentra gakkumdu maupun pengawas yang berada ditingkat kecamatan untuk saling memperkuat sinergitas, sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, yang perlu diingat adalah waktu penindakan yang sangat singkat. Di penyidikan hanya 14 hari sementara di penuntutan hanya 7 hari ,lalu masuk dalam persidangan di pengadilan waktu hanya 5 hari. ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang diwakili oleh Bramanda Hariansyah, S.H Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Bramanda Hariansyah, S.H menambahkan, Proses penanganan pelanggaran pemilu satu atap agar mencapai satu prinsip dan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan dan persamaan dimuka hukum. Selanjutnya bisa mencapai prinsip kebenaran, sederhana, cepat, tepat dan tidak memihak. Inilah prinsip-prinsip sehingga terbentuknya sentra gakkumdu.
Tambah Bramanda Hariansyah bahwa, Dalam penanganan tindak pidana pemilu waktunya sangat terbatas. Apalagi berbicara mengenai konsep dan pemahaman serta pandangan hukum dan analisis hukum dari para pekerja hukum akan muncul banyak perbedaan. atas perbedaan itu maka gakkumdu hadir supaya bisa ada kesamaan pemahaman,tegasnya.