Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Pidie Jaya Bahas Potensi Pidana Pemilu

Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Kabupaten Pidie Jaya yang tergabung Dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pidie Jaya melakukan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Pidie Jaya, Rabu 7 Desember 2022 di Hotel Ananda.

Hadir Komisioner Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, S.H., M.H., M Agmar Media, S.HI., M.H, dan Kapolres Pidie Jaya Dodon Priyambodo, S.H, S.IK, M.Si beserta jajaran unsur Gakkumdu dari Kepolisian, Kasi Pidum Deddy Syahputra, SH Kordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Pidie Jaya serta Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Pidie Jaya.

Pada kesempatan tersebut hadir pemateri Dr. Dahlan Ali, S.H., M. Hum, M. Kn, CPCLE, CP3LS, CPAM Ahli Hukum Pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan Bahrul Ulum, S.H., M.H, CM, CPCLE Advokat dan Konsultan Hukum dari Banda Aceh.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Muzakkir, SH, MH pada saat pembukaan Acara

Kordiv Penanganan Pelanggaran Muzakkir, SH, MH mengatakan, kegiatan rapat fasilitasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pemahaman dan pemetaan potensi pidana pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum sangat berpotensi terjadi pidana pemilu, oleh karena itu jajaran sentra Gakkumdu harus memahami potensi tersebut dan memahami unsur-unsur pasal yang memenuhi syarat sebagai pidana pemilu.

Narasumber Dr. Dahlan Ali, S.H., M. Hum, M. Kn, CPCLE, CP3LS, CPAM akademisi dan ahli hukum pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Selanjutnya Dr. Dahlan Ali, S.H., M. Hum, M. Kn, CPCLE, CP3LS, CPAM akademisi dan ahli hukum pidana dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menyatakan ketentuan hukum pidana dalam pelaksanaanya harus dibuktikan secara komulatif kecuali terhadap pasal-pasal yang menyebutkan secara ekplisit secara alternatif, terhadap pidana ketentuannya harus diatur terlebih dahulu, tidak boleh direka-reka, ditafsirkan dan dianalogikan kecuali terhadap objek pidana yang diperluas. Lebih lanjut Dr. Dahlan menyampaikan dalam UU 7 Tahun 2017 terdapat 66 pasal yang mengatur terkait pidana pemilu, oleh karena itu Sentra Gakkumdu harus memahami unsur-unsur pasal tersebut dalam penerapan pidana pemilu.

Narasumber Bahrul Ulum, S.H., M.H, CM, CPCLE (Advokat)

Bahrul Ulum, S.H., M.H, CM, CPCLE dalam penyampaiannya menyatakan pidana pemilu merupakan aturan yang bersifat khusus, sehingga dalam pelaksanaanya harus memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pemilu. Dalam pelaksanaanya proses penyelesaian pidana pemilu ini dilakukan secara singkat, pengawas pemilu bersama penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu dan pengadilan waktunya paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap perkara pidana pemilu.

Tag
PUBLIKASI