Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pencermatan Hasil DCS Anggota DPRK Pidie Jaya untuk Pemilu Serentak 2024

Meureudu - Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan Kegiatan Rapat "Pencermatan Hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Pidie Jaya untuk Pemilu Serentak Tahun 2024" yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya. Selasa (29/08/23).

Turut hadir Kordiv SDMO Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pidie Jaya.

Kordiv SDMO Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi. Selasa (29/08/23)

Panwaslu kecamatan saat ini diminta untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Kordiv SDMO Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi mengutarakan bahwa tahapan pemilu yang sedang berlangsung ini masuk dalam masa-masa krusial.

Menurutnya, Panwaslih perlu meningkatkan komunikasi yang baik dengan KIP sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Regulasi KIP terhadap akses informasi dan data-data untuk Bawaslu sangat terbatas, namun hal tersebut dapat diatasi dengan cara komunikasi yang baik antara KIP dan Panwaslih.

“Saya berharap kawan-kawan semua mampu mengatasi permasalahan itu dan mendapatkan informasi tentang tanggapan masyarakat dari KIP. Informasi ini penting selama masa pencermatan DCS menuju ke DCT”, ujar Yusriadi, pada Pencermatan Hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Pidie Jaya.

Yusriadi menambahkan, komunikasi yang baik dengan KIP juga terkait potensi-potensi sengketa dan pelanggaran yang dapat terjadi pada tahapan pencalonan ini. Dengan dikomunikasikannya potensi-potensi tersebut maka akan dapat mencegah terjadinya sengketa dan pelanggaran.

Selain itu, Anggota Panwaslih Pidie Jaya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusra Hayati juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan oleh Panwaslu kecamatan pada masa pencermatan DCS ke DCT ini adalah menginventarisir caleg dengan profesi tertentu yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang No. 7 tahun 2017, PKPU No.10 seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI dan Polri.

“Caleg-caleg dengan profesi tertentu ini, sudah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari profesi tersebut hingga DCT ditetapkan nanti”, tukas Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.

Tag
PENGUMUMAN