Lompat ke isi utama

Berita

Peran Bawaslu dalam Pemilu Partisipatif

Peran Bawaslu dalam Pemilu Partisipatif

Gambar ilustrasi

Berdasarkan PERATURAN BAWASLU NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF, YANG MENJADI DASAR HUKUM BAGI PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILU.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, bersih, dan partisipatif. Dalam konteks pemilu partisipatif, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara teknis dan hukum, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.

Beberapa peran penting Bawaslu dalam pemilu partisipatif antara lain:

1. Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu oleh warga negara. Ini diwujudkan melalui pelibatan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mahasiswa, hingga pemilih pemula agar turut serta menjadi agen pengawas.

2. Mendorong Pelaporan Pelanggaran

Dengan memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, Bawaslu menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menegakkan keadilan pemilu. Ini menciptakan kesadaran bahwa menjaga pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen bangsa.

3. Pembentukan Pengawas Pemilu Partisipatif

Melalui program-program seperti “Sahabat Bawaslu”, “Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)”, dan kerjasama dengan kampus maupun komunitas, Bawaslu menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini serta memperluas jaringan pengawasan berbasis masyarakat.

4. Transparansi dan Akses Informasi

Bawaslu membuka ruang keterbukaan informasi publik terkait pengawasan, temuan pelanggaran, dan penanganan pelanggaran. Dengan ini, masyarakat dapat menilai dan ikut mengawasi kinerja Bawaslu secara objektif.

5. Pencegahan Politik Uang dan Hoaks

Dalam upaya menjaga kualitas demokrasi, Bawaslu menggandeng masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik politik uang, ujaran kebencian, serta penyebaran hoaks yang kerap terjadi saat pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya