PENGAWAS PEMILU DESA: GARDA TERDEPAN MENJAGA DEMOKRASI
|
Pengawasan Pemilu merupakan bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kewenangannya.
Pengawas Pemilu tingkat desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Pemilu di wilayah desa. Kehadiran pengawas di tingkat paling dekat dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan, mencegah potensi pelanggaran, serta menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan jajaran pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan secara bertanggung jawab, tidak memihak kepada peserta Pemilu, serta turut menjaga suasana yang aman, damai, tertib, dan kondusif.
Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan semakin berani menolak politik uang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku. Setiap warga juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih secara cerdas berdasarkan kapasitas, integritas, dan kemampuan calon pemimpin, bukan semata-mata karena imbalan atau popularitas.
Bersama Pengawas Pemilu Desa, mari kita jaga suara rakyat, cegah pelanggaran, dan kawal demokrasi. Karena Pemilu yang berintegritas berawal dari kesadaran masyarakat dan pengawasan yang kuat hingga ke tingkat desa.
Bawaslu: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya