Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Perbedaan Temuan dan Laporan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasannya

Memahami Perbedaan Temuan dan Laporan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasannya

Gambar ilustrasi

Pidie Jaya – Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), penanganan dugaan pelanggaran merupakan salah satu tugas penting Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dugaan pelanggaran Pemilu dapat diketahui melalui dua sumber, yaitu temuan dan laporan. Keduanya menjadi pintu masuk bagi Bawaslu dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perbedaan mendasar antara temuan dan laporan terletak pada sumber informasi atau pihak yang mengetahui dan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada pengawas Pemilu.


Temuan Dugaan Pelanggaran

Temuan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh atau ditemukan oleh pengawas Pemilu melalui kegiatan pengawasan secara langsung maupun berdasarkan hasil pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


Sebagai contoh, pengawas Pemilu menemukan dugaan praktik politik uang saat melakukan pengawasan di lapangan, menemukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, atau mendapati dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis.


Dalam kondisi tersebut, pengawas Pemilu melakukan pencatatan, mengumpulkan informasi dan bukti pendukung, serta menuangkan hasil pengawasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila memenuhi persyaratan, dugaan pelanggaran tersebut dapat ditetapkan sebagai temuan untuk ditindaklanjuti.


Dengan demikian, temuan merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan aktif Bawaslu dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.


Laporan Dugaan Pelanggaran

Berbeda dengan temuan, laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh pihak yang memiliki hak untuk melapor kepada Bawaslu atau jajaran pengawas Pemilu.


Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang dapat menyampaikan laporan meliputi warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.


Sebagai contoh, masyarakat mengetahui adanya dugaan praktik politik uang kemudian menyampaikan laporan kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti pendukung. Begitu juga peserta Pemilu yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu lainnya.


Laporan yang diterima selanjutnya diperiksa kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya. Apabila memenuhi ketentuan, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.


Perbedaan Temuan dan Laporan

Secara sederhana, perbedaan antara temuan dan laporan dapat dilihat dari sumbernya. Temuan berasal dari hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu, sedangkan laporan berasal dari pihak yang memiliki hak untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu.


Meskipun memiliki sumber yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan setiap dugaan pelanggaran Pemilu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar Hukum Penanganan Temuan dan Laporan

Ketentuan mengenai temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 454.


Dalam Pasal 454 ayat (1) dijelaskan bahwa pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.


Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, ayat (3) menjelaskan pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.


Selain itu, mekanisme teknis penanganan temuan dan laporan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.


Batas Waktu Penyampaian Temuan dan Laporan

Dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, terdapat ketentuan mengenai batas waktu penyampaian temuan dan laporan.


Berdasarkan Pasal 454 UU Nomor 7 Tahun 2017, temuan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan. Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui.


Ketentuan batas waktu tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh pengawas Pemilu maupun pihak yang ingin menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.


Contoh Penerapan dalam Pengawasan di Kabupaten Pidie Jaya

Untuk memahami perbedaan keduanya, dapat dilihat melalui contoh dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Pertama, melalui Temuan.

Pengawas Pemilu sedang melaksanakan pengawasan kegiatan kampanye dan mendapati seorang ASN diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu. Pengawas kemudian mencatat peristiwa tersebut, mengumpulkan dokumentasi dan informasi pendukung, serta menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan.


Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, dugaan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme penetapan temuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kedua, melalui Laporan.

Seorang warga mengetahui adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Warga tersebut kemudian mengumpulkan informasi dan bukti pendukung serta menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya.


Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan laporan. Apabila memenuhi ketentuan, laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.


Bersama Mengawal Pemilu yang Berintegritas

Melalui pemahaman mengenai perbedaan temuan dan laporan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme penyampaian dugaan pelanggaran Pemilu. Di sisi lain, jajaran pengawas Pemilu dituntut untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalitas, dan integritas dalam melaksanakan tugas pengawasan.


Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran Pemilu ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pengawasan Pemilu bukan hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya