Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Pidie Jaya Serahkan Santunan Anak Yatim Pada Hari Jadi Bawaslu Ke 1 Tahun

Pidie Jaya, Panitia Pengawas Pemilihan - Pimpinan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim pada Hari Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Ke 1 Tahun, Kamis (15/08/2019).

Lembaga pengawas Pemilu ini dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan setelah melalui proses Judical Review di Mahkamah Konstitusi  yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dimana putusan akhir menetapkan rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima Pengaduan, menangani kasus-kasus pelanggaran Administrasi, pidana Pemilu , dan pelanggaran kode etik.

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, secara kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi, selain itu juga adanya penguatan dukungan unit kesekretariatan ditambah dengan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ini ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kembali menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu .

Maka dengan pertimbangan diatas melalui Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018, Bawaslu RI 'menugaskan' kepada Bawsalu Provinsi  untuk mengusulkan dan  membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.

Tim Seleksi inilah yang nantinya melakukan penjaringan secara terbuka lalu memilih serta menetapkan Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota  melalui beberapa tahapan rangkaian mulai pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara. Selanjutnya dari seluruh rangkaian diatas akan menghasilkan 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan  untuk diserahkan nama-namanya ke Bawaslu Provinsi yang selanjutnya akan di Uji kelayakan dan kepatutan, lalu Bawaslu Provinsi mengirim nama-nama calon berdasarkan Peringkat sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan ke Bawaslu RI untuk ditetapkan sebagai  Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen periode 2018 - 2023.

Tag
PUBLIKASI