Panwaslih Pidie Jaya Melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu Dengan Stake Holder
|
Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Kabupaten Pidie Jaya Kamis, 23 Juni 2022 melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stake Holder sebagai upaya persiapan dan pencegahan dalam rangka penegakan hukum pemilu untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Dalam acara Rapat Koordinasi tersebut turut dibahas beberapa isu penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum, antara lain Netralitas ASN, data pemilih dan pelaksanaan kampanye.
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Asisten I Sekda Kabupaten Pidie Jaya sebagai pemateri serta Ketua dan Anggota Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya. Para peserta yang hadir dari berbagai instansi terdiri dari Kemenag Kabupaten Pidie Jaya, KIP Pidie Jaya, Kesbangpol, Satpol PP, BKPSDM, Polres Pidie Jaya, unsur TNI, Dinas Pendidikan, Bagian pemerintahan dan Para Camat se-Kabupaten Pidie Jaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Fahrul Riza Yusuf, S.HI, M.H.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Fahrul Riza Yusuf, S.HI, M.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN dalam posisinya sebagai aparatur pemerintah harus bersikap netral dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum yang saat ini sudah dilakukan launching oleh KPU RI sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Labih lanjut Fahrul mengingatkan Dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019 lalu terdapat 22 Laporan Netralitas ASN dan 9 Laporan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas diteruskan kepada KASN, sehingga ini harus menjadi perhatian dan catatan bagi ASN di Pidie Jaya nantinya.
Asisten I Sekda Kabupaten Pidie Jaya Abubakar, S.Sos menyatakan, para ASN yang hadir pada hari ini perlu menjaga sikap dan tindakan khususnya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum, karena posisi ASN sebagai aparatur pemerintah baik di Kabupaten dan Kecamatan akan menjadi perhatian masyarakat, sehingga kemampuan bersikap, bertindak dan berlaku adil dalam pemilu menjadi sesuatu yang sangat penting.
Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, S.H., M.H. pada kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa terdapat 1 (satu) dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pidie Jaya pada Pemilu 2019 dan setelah dilakukan klarifikasi oleh Pengawas tidak terpenuhi formil dan materil sehingga dihentikan. Kemudian terkait dengan alat peraga kampanye baik pemasangan maupun lokasi natinya akan ditetapkan oleh KIP sehingga jenis dan jumlah APK sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan dalam penegakan hukum pemilu, setelah pencegahan dilakukan jika terdapat pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir (Ulmtimum Remedium).