Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Pidie Jaya Laksanakan Rapat Kerja Terbatas Tehnik Penanganan Pelanggaran

Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Kabupaten Pidie Jaya Kamis 31 Maret 2022 melaksanakan Rapat Kerja Terbatas terkait Tehnik Penanganan Pelanggaran, pada acara tersebut hadir Ketua, Anggota dan Koordiantor Sekretariat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muzakkir, S.H., M.H. dalam paparannya mejelaskan beberapa hal dalam penanganan pelanggaran antara lain; penerimaan laporan atau temuan pelanggaran yang berbeda Teknis dalam penanganannya serta tata cara pengawas pemilu dalam melakukan investigasi dan klarifikasi.

Sesuai ketentuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu yang terdapat dugaan pelanggaran selanjutnya diputuskan oleh Pengawas Pemilu apakah sebuah temuan pelanggaran atau bukan pelanggaran. Sedangkan laporan disampaikan oleh Pemilih, pemantau atau peserta pemilu yang kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil yang selanjutnya ditindaklanjuti atau dihentikan. Tentunya dalam teknis penanganan pelanggaran tersebut para jajaran pengawas harus memiliki kemampuan dalam melakukan investigasi dan klarifikasi untuk meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya diakhir materi sesi pertama tersebut para peserta yang terdiri dari seluruh staf tenaga pendukung Sekretariat melakukan simulasi dalam membuat kajian dengan beberapa contoh kasus yang dikoordinir oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan dibagi dalam beberapa kelompok kerja, kemudian masing-masing kelompok menyelesaikan kajian dan dipresentasikan untuk mendapatkan tanggapan dari peserta yang lain.

Selanjutnya pada sesi materi kedua hadir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya Deddy Syahputra, S.H. selaku Kasi Pidum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan materi bahwa tantangan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum tahun 2024 perlumen jadi perhatian kita khususnya pengawas pemilu. Dalam paparannya menjelaskantugasdan kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum, perkiraan tantangan dalam pemilihan umum, politik identitas, upaya deligitimasi pemilu berupa hoax dan provokasi, sehingga catatan tersebut harus menjadi perhatian pengawas pemilu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu yang akan dibentuk nantinya bersama kepolisian dan Kejaksaan. Sebagaimana yang kita ketahui pada tahun 2024 nantinya pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, dengan demikian tantangan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran akan lebih komplek, sehingga diperlukan pengawas pemilu yang siap secara SDM dan fisik, sehingga pencegahan, pengawasan pemilu dan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara efektif, efisien dan berkepastian hukum.

Tag
Tak Berkategori