Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Pidie Jaya Laksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Bagi Panwascam Se-Kabupaten Pidie Jaya

Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Kabupaten Pidie Jaya Kamis, 17 November 2022 melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pidie Jaya.

Hadir pada acara tersebut Komisioner Panwaslih Pidie Jaya Muzakkir, SH, MH dan M. Agmar Media, SHI, MH serta Pemateri Muharramsyah, SH, MH dan Ramzi Murziqin, MA.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Muzakkir, SH, MH

Kordiv Penanganan Pelanggaran Muzakkir, SH, MH mengatakan sengketa proses pemilu terdiri dari sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkan keputusan KPU atau berita acara, yang dianggap merugikan peserta pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu nantinya yang menjadi kewenangan panwaslu kecamatan ada pada penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu seperti perselisihan pada pelaksanaan kampanye, pemasangan APK pemilu yang diselesaikan pada hari yang sama dan ditempat kejadian.

Muharramsyah, SH, MH yang merupakan Advokat memberikan materi tentang Praktik Penyelesaian Sengketa Proses (Pemateri)

Muharramsyah, SH, MH yang merupakan Advokat memberikan materi tentang Praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Regulasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menjelaskan, Panwascam berwenang menyelesaikan sengketa pemilu di kecamatan. Sengketa pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirampas oleh partai lain atau penyelenggara pemilu itu sendiri. Untuk penyelesaian sengketa acara cepat diberi waktu dua hari dengan mempertimbangkan jarak/geografis. Cara penyelesaian sengketa (teknis mediasi) menanyakan kemauan dan mempertemukan kedua belah pihak kemudian diramu untuk mencapai kesepakatan damai. Dengan mengedepankan Kearifan lokal,".

Lebih lanjut Muharramsyah, "Panwascam bukan hanya sekedar merekomendasi dan menindaklanjuti temuan pelanggaran namun juga harus lebih mengedepankan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai". Ungkapnya.

Ramzi murziqin, MA (Pemateri)

Sementara Ramzi murziqin, MA mengatakan sistem keadilan pemilu terdiri dari sistem preventif, sistem alternatif dan sistem penyelesaian sengketa yang memberikan sanksi atau koreksi. Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, surat keputusan kpu atau berita acara, harus diajukan oleh pemohon 3 sejak dikeluarkan, sehingga tenggat waktu permohonan dan penyelesaian sengketa tersebut harus merujuk sesuai ketentuan dan tidak melebihi dengan waktu yang telah ditetapkan.

Tag
PUBLIKASI