Lompat ke isi utama

Berita

NETRALITAS ASN

Netralitas ASN

Gambar ilustrasi Aparatur Sipil Negara

UU No. 7 Tahun 2017 adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.


Netralitas ASN adalah prinsip bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam kontestasi politik, baik pada Pemilu maupun Pilkada. Artinya, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, partai politik, atau calon tertentu.

Dasar hukum netralitas ASN antara lain:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (pengganti sebagian ketentuan sebelumnya)

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Bawaslu terkait pengawasan netralitas ASN

 

Tujuan netralitas ASN:

1. Menjaga profesionalitas pelayanan publik.

2. Menghindari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

3. Menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.


 

Bentuk pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi:

• Menghadiri kampanye politik dengan atribut partai.

• Menyatakan dukungan kepada calon/partai di media sosial.

• Menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik.

• Menjadi tim sukses atau ikut menyebarkan bahan kampanye.


 

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas:

• Sanksi disiplin sedang atau berat (misalnya penurunan pangkat, pembebasan jabatan).

• Rekomendasi dari Bawaslu kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk penindakan.