Kordiv P3S Yusrahayati Ikuti Diskusi Interaktif Daring tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik
|
Pidie Jaya – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Yusrahayati, mengikuti kegiatan diskusi interaktif secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh melalui aplikasi Zoom, dengan melibatkan 23 Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan ini membahas penanganan pelanggaran kode etik sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui diskusi interaktif tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk bertukar informasi, menyampaikan pandangan, serta memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan penanganan pelanggaran kode etik. Forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Keikutsertaan Yusrahayati dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Diharapkan, melalui kegiatan diskusi interaktif ini, terbangun kesamaan pemahaman di antara jajaran Bawaslu se-Aceh sehingga penanganan pelanggaran kode etik dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya terus berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan serta menjaga integritas pengawasan demi mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya