Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melakukan pengawasan terhadap hasil Coktas (pencocokan terbatas) data pemilih pindah masuk di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melakukan pengawasan terhadap hasil Coktas (pencocokan terbatas) data pemilih pindah masuk di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Bawaslu Pidie Jaya lakukan pengawasan coktas

Berdasarkan dokumen hasil Coktas yang dilakukan pada 17 sampai 19 September 2026, tercatat sebanyak 7 pemilih pindah masuk yang menjadi objek pemeriksaan. Data tersebut tersebar di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dengan beberapa pemilih berdomisili di Desa Meurandeh Alue dan wilayah sekitarnya.


 

Hasil pemeriksaan mencakup pencocokan identitas pemilih, tempat dan tanggal lahir, status pemilih, alamat, serta kesesuaian domisili dengan data KIP. Dari hasil pencermatan tersebut, keterangan pada dokumen menunjukkan bahwa domisili pemilih telah sesuai dengan data KIP.


 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya