Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
|
Pidie Jaya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai tata cara penyusunan Renstra yang sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa penyusunan Renstra di tingkat daerah harus mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menyusun komponen strategis tersebut secara mandiri, melainkan menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam arah kebijakan, strategi, dan sasaran kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kerja serta tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, penyusunan Renstra perlu didukung oleh data empiris mengenai kondisi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta capaian kinerja sebelumnya. Identifikasi potensi permasalahan dan risiko juga menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan yang tepat sasaran, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi sosialisasi turut membahas tahapan penyusunan, penelaahan, persetujuan, penetapan, hingga perubahan Renstra. Rancangan Renstra harus melalui proses penelaahan substansi secara berjenjang untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, kebijakan Bawaslu, serta sistematika penyusunan yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat catatan perbaikan dalam proses penelaahan, rancangan Renstra wajib disempurnakan dan disampaikan kembali paling lambat lima hari kerja. Sementara itu, Renstra yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada pejabat perencanaan Bawaslu Pusat paling lambat satu bulan setelah tanggal penetapan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya diharapkan dapat memahami dan menerapkan pedoman penyusunan Renstra secara konsisten. Dengan demikian, perencanaan program dan kegiatan ke depan dapat semakin terarah, terukur, dan akuntabel, serta mendukung pencapaian sasaran strategis Bawaslu secara berjenjang.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perencanaan kelembagaan guna mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya