Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Ikuti Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi

 Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya Ikuti Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi

Kordiv P3S Yusra Hayati sedang mengikuti zoom.

Pidie Jaya - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Yusra Hayati, mengikuti kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026).


 

Kegiatan tersebut mengangkat topik “Restorative Justice: Rekonstruksi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru.”


 

Diskusi menghadirkan Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., Anggota Bawaslu RI, yang memberikan opening speech, serta Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H., Dosen FH Universitas Negeri Gorontalo, sebagai narasumber.


 

Pembahasan difokuskan pada perkembangan penanganan tindak pidana pemilu dalam konteks berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru, termasuk pendekatan restorative justice sebagai bagian dari rekonstruksi penanganan perkara pidana pemilu.


 

Keikutsertaan Yusra Hayati dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya dalam melaksanakan tugas pada bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, khususnya dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum nasional.


 

Melalui forum diskusi tersebut, diharapkan jajaran pengawas pemilu dapat terus memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dalam penanganan pelanggaran serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.