Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS BAWASLU BERDASARKAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

TUGAS BAWASLU BERDASARKAN PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Gambar Ilustrasi

Bawaslu memiliki tugas strategis dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, jujur, adil, dan berintegritas. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi setiap persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah praktik politik uang, serta mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.


Selain itu, Bawaslu juga bertugas menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai kewenangannya, serta mengelola arsip dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan yang berkelanjutan.


Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

 

#Bawaslu #BawasluPidieJaya #TugasBawaslu #PengawasanPemilu #PemiluBerintegritas #AwasiBersama