Siapa saja yang berhak ke TPS?
|
Yang berhak memilih di TPS pada Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Berikut kriterianya:
- Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
- Sudah menikah atau pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki identitas kependudukan seperti KTP-el atau surat keterangan (suket).
- Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb, atau DPK.
- Bukan anggota aktif TNI atau Polri.
Kategori pemilih yang bisa memberikan suara di TPS meliputi:
- Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- Pemilih pindahan/DPTb
- Pemilih khusus/DPK yang membawa KTP-el sesuai domisili TPS
Sedangkan yang tidak berhak memilih antara lain:
- Warga negara asing (WNA)
- Anak di bawah syarat usia dan belum menikah
- Anggota aktif TNI/Polri
- Orang yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan