Lompat ke isi utama

Berita

Siapa saja yang berhak ke TPS?

Siapa saja yang berhak ke TPS?

Gambar ilustrasi yang berhak ke TPS

Yang berhak memilih di TPS pada Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Berikut kriterianya:

 

  1. Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
  2. Sudah menikah atau pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun.
  3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Memiliki identitas kependudukan seperti KTP-el atau surat keterangan (suket).
  5. Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb, atau DPK.
  6. Bukan anggota aktif TNI atau Polri.

 

Kategori pemilih yang bisa memberikan suara di TPS meliputi:

 

  • Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
  • Pemilih pindahan/DPTb
  • Pemilih khusus/DPK yang membawa KTP-el sesuai domisili TPS


Sedangkan yang tidak berhak memilih antara lain:

 

  • Warga negara asing (WNA)
  • Anak di bawah syarat usia dan belum menikah
  • Anggota aktif TNI/Polri
  • Orang yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan