Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022: Pedoman Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022: Pedoman Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Gambar ilustrasi

Bawaslu terus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas melalui penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Bawaslu dalam menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu secara profesional, akuntabel, transparan, cepat, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Melalui regulasi ini, setiap temuan maupun laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses secara bertahap, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, penelusuran, klarifikasi, hingga penentuan tindak lanjut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, imparsialitas, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.


 

Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu melalui mekanisme yang telah disediakan. Partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan Pemilu yang bersih, demokratis, dan bermartabat.


 

Mari bersama mengawal demokrasi dengan memahami aturan dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Penulis : Humasa Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawasu Pidie Jaya