Peningkatan Kapasitas Pemahaman Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran
|
Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Pidie Jaya, 12 November 2021 melakukan peningkatan kapasitas pemahaman hukum kepada jajaran sekretariat dalam penanganan pelanggaran. Pada Kegiatan tersebut hadir para Komisioner, Koordinator Sekretariat dan seluruh PPNPNS, kegiatan dilakukan dalam bentuk penyampain point krusial dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota.
Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Muzakkir, S.H., M.H. menyampaikan terdapat beberapa poin krusial dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah harus menjadi catatan pengawas yang berbeda dengan penanganan pelanggaran pada pemilihan umum, antara lain; teknis penanganan informasi awal, penentuan jenis laporan, pencabutan laporan, penelusuran atau klarifikasi dalam kondisi geografis atau keadaan tertentu, dan Jangka waktu dalam penangan Pelanggaran.
Pada tahap akhir penyampaian materi tersebut, para peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk membuat tugas kajian dan analisis terhadap putusan pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan selanjutnya melakukan presentasi dan ditanggapi oleh peserta kelompok lainnya untuk diambil sebuah kesimpulan.[]