(Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
|
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Memutus pelanggaran administrasi Pemilu, termasuk pelanggaran politik uang.
- Melaksanakan mediasi dan/atau adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
- Memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi yang berwenang.
- Mengambil alih pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya
Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya