Lompat ke isi utama

Berita

(Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

(Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Gambar Ilustrasi

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Memutus pelanggaran administrasi Pemilu, termasuk pelanggaran politik uang.
  3. Melaksanakan mediasi dan/atau adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  4. Memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi yang berwenang.
  5. Mengambil alih pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Meminta bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya