Panwaslih Pidie Jaya Hadiri Rapat Pleno DPB Periode Bulan Oktober Tahun 2020
|
Pidie Jaya, Panitia Pengawas Pemilihan – Melakukan pengawasan dan ikut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober 2020 yang berlangsung di aula kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya. Rabu , (04/11/2020).
Dalam Rapat Pleno turut dihadiri oleh M. Agmar Media, SHI.,M.H. selaku Koordiv Pengawasan dan Humas dan Hubal, Penghubung Partai Politik, Pihak Kepolisian, Kesbangpol dan Perwakilan dari Dinas Disdukcapil.
KIP Kabupaten Pidie Jaya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode oktober 2020 sebanyak 109.767 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 109.726 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 53.219 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 56.507 Pemilih yang tersebar di 8 kecamatandan 222 desa.
Koordiv Pengawasan dan Humas dan Hubal M. Agmar Media, menyampaikan bahwa walaupun Aceh tidak ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah, bukan berarti Bawaslu Jalan ditempat, ada amanah yang harus dijalankan Bawaslu yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengawasan ini bagian dari kewajiban Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya untuk menjaga memastikan pemilih tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilihan yang akan datang, saya berharap kepada pihak stakeholder agar sama-sama medukung KIP Pidie Jaya dalam hal penyusunan DPB khususnya Disdukcapil untuk mewujudkan akurasi data pemilih, tambah M. Agmar.
Diakahir acara Ketua KIP Pidie Jaya menyerahkan salinan Berita Acara Pleno Daftar Pemilih Berkelnajutan (DPB) kepada Panwaslih secara simbolis. M. Agmar Media, setelah menerima salinan berita acara mengucapkan terikasih kepada seluruh jajaran KIP Pidie Jaya yang telah melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara periodik setiap bulannya.[]