Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu terkait PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, Pidie Jaya, Selasa 23 Agustus Tahun 2022.

Ketua Bawaslu Pidie Jaya Fajri M. Kasem menyampaikan tahapan pemilu 2024 sekarang sudah masuk tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022. Ironisnya Bawaslu diberikan waktu oleh KPU dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi ini hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam. Hal ini mengakibatkan Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal dan maksimal karena pembatasan waktu, pertanyaannya yang timbul sekarang adalah darimana landasan hukum pembatasan waktu pengawasan Bawaslu oleh KPU, fakta ini berdampak pada jajaran KPU ke bawah dalam pelaksanaan verifikasi administrasi.

Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu terkait PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024

Menurut M. Agmar Media, SHI, M.H. yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar pada tahapan pengawasan verifikasi administrasi upaya pencegahan oleh pengawas dapat dilaksanakan dengan maksimal sehingga terhindar dari potensi pelanggaran yang disebabkan kelalaian atau tidak cermatnya penyelenggara pemilu.

Terhadap pelaksanaan verifikasi, Muzakir S.H., M.H. selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi bila penyelenggara tidak melakukan tugasnya dengan baik sangat berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu, untuk itu kita menghimbau kepada penyelenggara dan partai politik agar dapat memahami peraturan pemilu khususnya terkait dengan ketentuan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Peserta Pemilu dengan baik. Kegiatan ini juga kita lakukan untuk meningkatkan kapasitas kepada jajaran pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KIP.

Selanjutnya menurut Muzakkir, terhadap Verifikasi peserta pemilu yang sedang berjalan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain menghimbau KIP Pidie Jaya agar melaksanakan Verifikasi secara cermat dan teliti sesuai ketentuan, kemudian pengawas pemilu juga telah membentuk Tim dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan oleh KIP Pidie Jaya.

Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018)

Pada kegiatan tersebut turut hadir pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018), sekaligus akademisi pegiat bidang kepemiluan Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Menurutnya persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi tidak boleh dibatasi waktunya oleh KPU,  hal ini tentu berdampak pada kualitas pengawasan, yang berujung menimbulkan potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu.

Dalam mengawasi proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu harus menerapkan berbagai macam strategi pengawasan berupa pencegahan, pengawasan melekat dan Tindakan, tutur Muklir.

Strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu, antara lain, Pertama, verifikasi partisipatif masyarakat berupa penyediaaan ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya, keluarganya dan sanak familinya tercatut ke dalam parpol. Kedua, sosialisasi Sipol kepada Parpol secara maksimal. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi oleh lembaga pemilu yaitu Bawaslu secara berjenjang dengan membuka posko pengaduan. Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan Dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran.

Sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran parpol, menurut Dr.Muklir yakni terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan, ada keanggotaan ganda partai bahkan antar partai, bahkan faktanya menunjukkan bahwa sebagian dari penyelenggaran pemilu baik di jajaran Bawaslu dan KPU, nama mareka tercatut dalam sipol, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten kota, tutur Muklir. Sedangkan Verifikasi faktual nantinya Bawaslu perlu memperhatikan metode verifikasinya, yang menggunakam metode sensus atau 'simple random sampling, artinya keterwakilan dari sample yang dipilih harus diperhatikan. Terakhir yang saat penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu telah menyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) demikian ucap Dr. Muklir.S.Sos.,SH.,M.AP.

Tag
PUBLIKASI