Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu
|
Meureudu, Panitia Pengawas Pemilihan – Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu dengan Tokoh Masyarakat dan Aparatur Gampong Se-Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan di Hotel Ananda Kecamatan Meureudu. Kamis, (24/11/22).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Edi Saputra, SH.,MH (Advokat) dan Zainal Abidin, SH.,MS.I,.MH (Dosen Hukum Tata Negara USK) sebagai pemateri.
M. Agmar Media, S.H.I, M.H Komisioner Panwaslih Pidie Jaya yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB serta dibuka langsung oleh M. Agmar Media, S.H.I, M.H Komisioner Panwaslih Pidie Jaya yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas.
Edi Saputra, SH.,MH (Advokat) sebagai Pemateri
Pada kesempatan itu, Edi Saputra memaparkan materi tentang pentingnya Mengawal Pemilu yang demokratis.
Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan pemilu, tapi tidak semua pemilu berlangsung demokratis.
"Demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas".Katanya.
Zainal Abidin, SH.,MS.I,.MH (Dosen Hukum Tata Negara USK) sebagai pemateri
Selain itu, Pemateri Kedua, Zainal Abidin juga memaparkan materi tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum.
Bentuk peran serta rakyat dalam pemilu khususnya pengawasan partisipatif adalah mensyaratkan untuk membangun sinergitas antara pengawas pemilu dengan para stakeholder (tokoh masyarakat, ormas, mahasiswa, tokoh pemuda dan pemilih pemula).
"Setidak tidaknya mendorong agar masyarakat dapat menjadi informan awal bagi pengawas pemilu". Ungkapnya.