Lompat ke isi utama

Berita

KETENTUAN PIDANA PEMILU Pahami Aturannya, Hindari Pelanggarannya Ayo Awasi Bersama! โš–๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

KETENTUAN PIDANA PEMILU Pahami Aturannya, Hindari Pelanggarannya Ayo Awasi Bersama! โš–๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Foto ilustrasi pasal 489

Pemilu yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama. Setiap warga negara, penyelenggara, maupun pihak terkait wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.


Melalui carousel ini, mari pahami beberapa ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 489, sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.


๐Ÿ“Œ Memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih.

๐Ÿ“Œ Tidak mengumumkan atau memperbaiki daftar pemilih sesuai ketentuan.

๐Ÿ“Œ Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu saat kampanye.

๐Ÿ“Œ Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.

 

Mari bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ayo Awasi Bersama, Jaga Demokrasi Bermartabat!

 

#Bawaslu #BawasluPidieJaya #Pemilu #PemiluBerintegritas #PengawasanPartisipatif #Demokrasi #PendidikanPemilih #TolakPelanggaranPemilu #AwasiBersama

Penulis : Humas Bawaslu Pidie Jaya

Editor : Humas Bawaslu Pidie Jaya