Dibuka Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024, berikut persyaratannya !!!
|
Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022). Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.
Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024. Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu. Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi. Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021.
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu. Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya. Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya. Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.
Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan. Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu. Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi kontestasi Pemilu 2024. Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2024.
Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
1. Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Bersifat independen.
3. Mempunyai sumber dana yang jelas.
4. Terakreditasi dari Bawaslu.
Tata Cara Pendaftaran Akreditasi
- Untuk menjadi pemantau pemilu perlu mengajukan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- untuk mendapatkan Akreditasi Pemantau Pemilu dengan cara mendaftarkan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Pemantau Pemilu dari luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu dengan mengisi formulir yang diperoleh dari website Bawaslu.
- Menyerahkan Formulir pendaftaran dengan menyertakan :
- Akta pendirian dan AD/ART atau sebutan lain;
- Profil organisasi/Lembaga;
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/Lembaga;
- Nama dan jumlah anggota pemantau;
- Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
- Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu; Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
- Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu;
- Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu;
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu
- Pas foto ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu terbaru;
Selain menyerahkan kelengkapan administrasi dimaksud diatas pemantau pemilu asing harus menyerahkan kelengkapan administrasi tambahan antara lain:
- melengkapi surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilu luar negeri;
- surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat;
Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut:
- perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan
- perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu (download disini)
Formulir Pemantau Pemilu :
- Janji untuk Memenuhi Kode Etik Pemantau Pemilu (download disini)
- Formulir Pendaftaran Pemantau (download disini)
- Surat Pernyataan Independensi (download disini)
- Surat Pernyataan Sumber Dana Jelas (download disini)
- Surat Pernyataan Pengalaman Pemantau (download disini)
- Surat Pernyataan Pemantau (Wilayah, Tahapan, Jumlah, dan Kegiatan) (download disini)