Demi Mewujudkan Lembaga Pengawas Dalam Hal Keterbukaan Informasi Publik, Panwaslih Pidie Jaya Ikuti Rapat PPID
|
Pidie Jaya, Panitia Pengawas Pemilihan – Mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, jum’at, (16/10/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Pimpinan serta jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten/kota Se-Aceh dengan menggunakan aplikasi ZOOM.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan lembaga pengawas pemilu sebagai lembaga yang terbuka dalam hal informasi publik, serta dalam rangka menginplementasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayan informasi publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ kota.
Nyak Arif Fadhillah Syah, SH selaku koordinator divisi hukum, humas dan datin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh guna untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik ditingkat kabupaten/kota sebagai lembaga publik, dengan adanya kegiatan ini dapat menambah dan meningkatkan kinerja Panwaslih Kabupaten/kota dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik.
Arman Fauzi (Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh) salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. Oleh karena itu Bawaslu merupakan lembaga penyandang informasi publik maka Bawaslu harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik dengan baik maka akan meminimalisir timbulnya sengketa-sengketa informasi dalam proses tahapan demokrasi.
Rakor ini berlangsung selama tiga jam dan ditutup langsung oleh Nyak Arif Fadhillah Syah, SH selaku koordiv yang membidangi PPID.[]