Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
|
Politik uang merupakan praktik yang merusak tatanan demokrasi. Dalam konteks Pemilu, politik uang terjadi ketika kandidat, partai politik, atau tim kampanye memberikan uang atau bentuk materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan integritas Pemilu dan menciptakan pemimpin yang tidak berkomitmen pada kepentingan rakyat.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang politik uang. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa penyelenggara, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Politik uang adalah bentuk penghinaan terhadap hak pilih masyarakat. Pemilu seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan visi, bukan ajang jual beli suara. Oleh karena itu, semua pihak – termasuk pemilih, penyelenggara, peserta Pemilu, dan pengawas – harus berkomitmen menolak segala bentuk praktik politik uang demi terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat.
Tolak Politik Uang, Jaga Demokrasi Kita!